Divonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi Langsung Banding: Di Bawah Tuntutan Jaksa Ini Kata  Hakim

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Yogi Ernes/detikcom)

JAKARTA (SURYA24.COM)   - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Vonis itu langsung disambut banding oleh pihak Surya Darmadi.

     "Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

     Majelis hakim lalu bertanya kepada tim jaksa penuntut umum terkait vonis yang telah diberikan kepada Surya Darmadi. Jaksa menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

  "Terima kasih, Yang Mulia, atas putusan ini kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata jaksa seperti dilansir detik.com..

    "Jadi penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir. Jangan lewat tujuh hari kalau lewat tujuh hari ndak menentukan sikap berarti menerima baik putusan," timpal hakim.

  Surya Darmadi pun sempat memberikan komentar atas vonis hakim. Dia mengucapkan terima kasih setelah putusan hakim jauh berkurang dari tuntutan jaksa.

  "Banding, banding, Yang Mulia. Terima Yang Mulia diberikan 15 tahun," ujar Surya Darmadi.

Vonis 15 Tahun Penjara

     Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

    "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

    Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

     Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

    "Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.

     Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 Kemanusiaan

  Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan vonis itu telah sesuai meski di bawah tuntutan jaksa.

     Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan pihaknya mempertimbangkan faktor usia Surya Darmadi yang telah lansia. Dia mengatakan vonis hukumannya berlandaskan rasa kemanusiaan.

    "Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi. Kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja," kata hakim usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

     Majelis hakim memastikan tidak ada intrik permainan di balik vonis kepada Surya Darmadi. Vonis hakim dinilai merujuk pada fakta persidangan serta rasa kemanusiaan kepada terdakwa.

    "Tidak ada trik di sini. Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu," ujar hakim Fahzal.

    "Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja. Bapak (Surya Darmadi) dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tambahnya.

    Surya Darmadi pun langsung merespons dengan menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara pihak jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.***